Akad pembiayaan adalah istilah yang digunakan untuk menyebut jenis perjanjian atau kesepakatan dalam transaksi pembiayaan.
Selama ini, banyak orang mengira jenis akad pembiayaan hanya terbatas pada mudharabah dan murabahah saja. Padahal macam-macam akad pembiayaan lebih dari itu.
Antara lain adalah:
Setiap kegiatan manusia mempunyai tujuan yang diharapkan dapat dicapai dengan baik. Maka diperlukan organisasi yang dapat menjamin keberhasilan dalam mencapai suatu tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Struktur organisasi perusahaan merupakan salah satu bagian penting dan memiliki peranan yang sangat penting, karena struktur merupakan alat untuk menghidupkan dan menggerakkan organisasi dalam mencapai tujuannya. Maka untuk menunjang kelancaran kegiatan operasional organisasi perusahaan perlu dibuat struktur organisasi yang efektif.
Adapun struktur organisasi Koperasi Nasuha terdiri dari:
Dewan pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas.
Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapat diatur dalam peraturan perundang–undangan.
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.
Dalam pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa:
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Koperasi Nasuha saat awal beroperasi dikelola oleh dua staf, satu staf administrasi dan keuangan serta satu staf marketing.
Keputusan-keputusan teknis operasi ditetapkan melalui rapat-rapat dewan pengurus yang dilakukan secara intensif. Salah satunya adalah menetapkan beberapa pengurus sebagai:
Untuk melakukan pengajuan pembiayaan di Nasuha pertama-tama wajib menjadi Anggota terlebih dahulu, kemudian melakukan setoran simpanan:
Setelah menjadi Anggota selama 3 bulan, maka Bapak/Ibu bisa melakukan pengajuan pembiayaan.
Alhamdulillah sudah. Koperasi Nasuha sudah memiliki Akta Notaris, SK Kemenkop, SIUPP, TDP, NPWP dan SKDU. Insya Allah semua persyaratan legalitas sudah terpenuhi dan dapat dipertanggungjawabkan.