Koperasi Syariah – BMT Nasuha menyediakan Layanan Pembiayaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, layanan pembiayaan ini berprinsip syariah.
Pembiayaan merupakan penyediaan dana untuk tujuan investasi atau kerja sama pemodalan antara Koperasi Syariah – BMT Nasuha dengan Anggotanya. Koperasi mewajibkan penerima pembiayaan tersebut (anggota) untuk melunasi pokok pembiayaan yang diterima kepada pihak koperasi sesuai akad, disertai dengan pembayaran sejumlah bagi hasil dari pendapatan atau laba dari kegiatan yang dibiayai atau penggunaan dana pembiayaan tersebut.
Akad-akad yang digunakan dalam pembiayaan:
Akad Jual Beli yang Keuntungannya telah disepakati oleh kedua belah pihak, akad murabahah sudah langsung mencantumkan detail barang apa yang akan dijual belikan antara anggota dan koperasi. Seperti contoh untuk pembelian kulkas, televisi, tiket perjalanan tour, pembelian handphone, dan lain lain.
Barang yang akan diperjual-belikan sudah disediakan oleh koperasi Nasuha pada saat akad atau anggota akan dikuasakan untuk membeli barang tersebut jadi saat pencairan koperasi akan memberikan dana untuk anggota membelikan barang yang di maksud namun setelah anggota membeli barang anggota harus memberikan nota pembelian atau kwitansi dan bukti foto pembelian barang tersebut agar penggunaan dana sesuai dengan akad yang sudah tercantum.
Akad yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan. Akad ini biasanya digunakan untuk permodalan usaha. Sebagai contoh Anggota A memiliki usaha penjualan baju Anggota sudah memiliki perhitungan berapa % keuntungan yang di dapat oleh anggota jika baju tersebut sudah terjual dari keuntungan tersebut anggota dapat memberikan berapa % untuk koperasi. Namun dalam hal pembiayaan ini biasanya menggunakan jangka waktu yang pendek 3 bulan atau 6 bulan jatuh tempo.
Akad sewa menyewa produk pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan atas manfaat akan suatu jasa. Tujuan pembiayaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan nasabah secara konsumtif seperti halnya pendidikan, kesehehatan dan pariwisata dll.
Pembiayaan yang diberikan kepada anggota yang membutuhkan dengan kriteria tertentu. pembiayaan ini bersifat sosial, sehingga anggota hanya mengembalikan sejumlah pokok pinjaman tanpa adanya margin. Koperasi Nasuha biasanya memberikan pembiayaan qardhul hasan untuk anggota yang ini memiliki usaha namun tidak memiliki modal usaha. Usaha disini masih dalam usaha kecil.