Koperasi Syariah Wahana Sufi Pengusaha (Nasuha) merupakan koperasi yang menerapkan sistem koperasi yang islami dalam operasinya. Mulai dari pertama beroperasi hingga sekarang masih konsisten dalam menerapkan sistem koperasi yang menggunakan syari’at islam atau dikenal dengan sebutan sebagai sistem koperasi syariah.
Secara teknis koperasi syariah dapat dikatakan sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah Islam. Sistem syariah terbukti lebih menguntungkan bagi para anggota jika dibandingkan dengan sistem konvensional yang digunakan oleh koperasi-koperasi lain dengan sistim konvesional.
Koperasi Syariah Nasuha hadir dengan Konsep Syariah tanpa riba yang melayani anggota dengan nuansa Islam dan hukum Islam. Apa pun kebutuhan anggota mulai dari alat-alat rumah tangga, furniture, gadget hingga kebutuhan akan voucher wisata dapat di sediakan oleh Koperasi Syariah Nasuha dengan prosedur yang relatif mudah dengan konsep Kredit yang Islami tanpa riba.
Koperasi Syariah Nasuha menerapkan dan mengutamakan Akad dalam setiap transaksinya kepada anggota yang melakukan pembiayaan. Piutang atas transaksi penjualan barang dengan menggunakan cicilan ini adalah tagihan atas transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara pihak penjual (Koperasi Syariah Nasuha) dan pembeli dalam hal ini anggota atau calon anggota.
Atas transaksi jual beli tersebut maka Koperasi Syariah Nasuha mewajibkan anggota untuk melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran imbalan berupa margin keuntungan yang disepakati di muka sesuai dengan akad Murabahah yang telah di tanda tangani bersama. Makna dari Murabahah sendiri adalah saling menguntungkan.
Informasi Mengenai Proses Pembiayaan Kredit Gadget Syariah Proses Cepat Jakarta dapat menghubungi Halo Nasuha di nomor 0822.10.000.165 pada Jam Kerja Setiap Hari Senin-Jum’at Pukul 08.00 – 15.30 WIB.